IM57+ Institute Bela Penyidik KPK yang Digugat Terpidana Suap Rp2,5 Miliar di PN Bogor

Bogor, Lembaga Indonesia Memanggil 57+ (IM57+ Institute) mengambil peran sebagai kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, yang digugat perdata sebesar Rp2,5 miliar oleh terpidana kasus suap, Agustiani Tio Fridelina. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Bogor oleh mantan politisi PDI Perjuangan yang kini telah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk ancaman terhadap aparat penegak hukum yang tengah menjalankan tugas negara. Ia menyebutkan bahwa fenomena ini merupakan contoh dari Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP)—yakni upaya hukum untuk membungkam atau mengintimidasi individu yang bekerja demi kepentingan publik.

Tak hanya di Bogor, Rossa juga digugat di beberapa pengadilan lainnya, termasuk PN Jakarta Selatan. Namun yang disayangkan, menurut Lakso, adalah sikap majelis hakim PN Bogor yang menolak pendampingan dari Biro Hukum KPK.

“Rossa tidak menyewa pengacara komersial. Kami para eks penyidik KPK hadir sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap kolega yang sedang mengalami tekanan hukum tidak adil,” ujarnya.

Penasihat IM57+, Novel Baswedan, turut menyuarakan keprihatinannya atas gugatan ini. Menurutnya, jika tindakan serupa terjadi berulang, maka akan menimbulkan efek jera bagi para penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap koruptor.

Sementara itu, penasihat lainnya, Mochamad Praswad Nugraha, menilai gugatan terhadap Rossa salah alamat. Ia menjelaskan bahwa tindakan pencekalan yang menjadi dasar gugatan merupakan keputusan institusi negara, yakni KPK, dan bukan tindakan pribadi dari Rossa.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Agustiani Tio yang dipimpin oleh Army Mulyanto menuduh Rossa melakukan intimidasi dan gratifikasi hukum kepada kliennya saat masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyidikan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp2,5 miliar atas dugaan tekanan psikologis dan pelanggaran hak hukum.

Baca juga :  KPK Telaah UU BUMN Baru: Tantangan Baru dalam Pemberantasan Korupsi

Namun, menurut Lakso dan tim IM57+, dalih gugatan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mengacaukan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *