Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3), Hasto meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Hasto menilai ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK. Menurutnya, baik unsur pidana maupun penerapan hukum dalam kasus ini tidak memiliki kejelasan yang cukup. Ia berpegang pada asas fundamental hukum pidana, in dubio pro reo, yang mengharuskan setiap keraguan ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Permohonan Pembebasan dan Pemulihan Nama Baik
Dalam eksepsinya, Hasto meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonannya. Ia berharap hakim menyatakan dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Selain itu, ia juga memohon agar pemeriksaan perkara ini tidak dilanjutkan serta meminta pemulihan hak, kedudukan, dan nama baiknya.
Lebih lanjut, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1×24 jam setelah putusan. Ia juga menuntut pengembalian barang-barang pribadinya yang telah disita oleh KPK selama proses penyidikan berlangsung.
Tuduhan yang Dihadapi Hasto
JPU KPK mendakwa Hasto terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Ia dituduh menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah buron sejak tahun 2020. Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta.
Uang suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, yang melibatkan Harun Masiku. Dalam kasus ini, Hasto didakwa memberi suap bersama tiga orang lainnya, yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Saeful Bahri telah divonis bersalah dalam kasus ini, sementara Donny Tri Istiqomah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Harun Masiku masih dalam status buron dan belum berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dalam persidangan pada Jumat (14/3), JPU KPK menegaskan bahwa Hasto bersama rekan-rekannya telah memberikan uang sebesar Sin$57.350,00 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar Wahyu membantu proses PAW Harun Masiku di DPR.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk suap kepada penyelenggara negara, yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan bukti-bukti yang ada, JPU KPK tetap meyakini bahwa dakwaan terhadap Hasto dapat dibuktikan dalam persidangan.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia politik. Permohonan eksepsi yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto akan menjadi salah satu faktor penting dalam kelanjutan proses hukum yang ia hadapi. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonannya atau justru melanjutkan proses persidangan? Semua akan bergantung pada perkembangan sidang berikutnya dan pertimbangan hukum yang diberikan oleh majelis hakim.