Dugaan AKBP Gogo Terima Uang dalam Kasus Pemerasan Bintoro: Propam Lakukan Penyelidikan

Jakarta, Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, diduga turut menerima uang dalam kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, yang menyatakan bahwa dugaan tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Dugaan Keterlibatan AKBP Gogo Galesung

Dugaan keterlibatan AKBP Gogo muncul setelah adanya pemeriksaan terhadap kasus yang melibatkan AKBP Bintoro, yang diduga memeras dua tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Kedua tersangka tersebut adalah Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

“Ada dugaannya (Gogo terima uang),” ujar Radjo kepada wartawan pada Minggu (2/2). Namun, hingga kini, pihak Propam belum membeberkan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima maupun peran spesifik Gogo dalam kasus ini.

AKBP Bintoro dalam Penyelidikan Propam

AKBP Bintoro saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) seiring dengan berlangsungnya penyelidikan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Selain Bintoro, beberapa anggota kepolisian lainnya juga dijatuhi sanksi serupa, yakni:

  • AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  • Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)
  • ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan)

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian untuk menindak tegas setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kasus Pemerasan dan Penipuan Berjalan Seiring

Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyeret AKBP Bintoro. Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial PM yang menerima kuasa dari tersangka Arif Nugroho.

Baca juga :  Menteri Ara Bangun Rumah Subsidi untuk Polri, Dukung Program Perumahan Nasional

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/612 tanggal 27 Januari 2025. Laporan ini mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa seorang wanita berinisial EDH meminta Arif Nugroho menjual mobilnya untuk membiayai penanganan perkara hukum yang tengah dihadapinya. Penjualan mobil tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, hingga saat ini, uang hasil penjualan mobil itu tidak diberikan kepada korban, dan mobil tersebut juga tidak dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar.

Langkah Kepolisian

Dengan adanya kasus ini, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kombes Radjo menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk menerima uang dalam dugaan kasus pemerasan ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan penegakan hukum yang adil di lingkungan kepolisian. Masyarakat pun berharap agar investigasi ini berjalan secara objektif dan menghasilkan tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *