Vonis 2 Terdakwa Kasus Timah dari CV VIP Naik Dua Kali Lipat

Jakarta, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menaikkan vonis dua kali lipat terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Dua terdakwa tersebut adalah General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, serta Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie. Sebelumnya, keduanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara, namun kini divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim banding.

Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum

Majelis hakim menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer. Putusan terhadap Achmad Albani dan Hasan Tjhie disampaikan dalam sidang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Anthon R. Saragih menjatuhkan vonis sebagai berikut:

  • Achmad Albani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan.
  • Hasan Tjhie dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan yang sama.

Putusan ini lebih berat dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun penjara, sehingga menunjukkan komitmen pengadilan dalam menindak tegas kasus korupsi yang merugikan negara.

Kasus Korupsi dan Dampak Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tata niaga timah yang dilakukan oleh CV Venus Inti Perkasa di wilayah PT Timah Tbk. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa berdampak besar terhadap keuangan negara, dengan total kerugian mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca juga :  Tom Lembong: Jaksa Lakukan Contempt of Court Karena Belum Serahkan Audit BPKP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang hanya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi kedua terdakwa. Menurut JPU, putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga perlu diperberat.

Tanggapan Publik dan Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar dalam industri tambang. Banyak pihak berharap bahwa vonis berat terhadap kedua terdakwa dapat menjadi preseden dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan. Selain itu, masyarakat menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap tata kelola tambang di Indonesia agar kejadian serupa tidak terulang.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa sistem peradilan berusaha memperkuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang berdampak luas terhadap perekonomian dan lingkungan. Dengan meningkatnya pengawasan dan hukuman yang lebih berat, diharapkan praktik korupsi dalam sektor industri dapat ditekan.

Kesimpulan

Vonis 10 tahun penjara bagi Achmad Albani dan Hasan Tjhie dalam kasus korupsi tata niaga timah menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam menindak kejahatan korupsi. Dengan kerugian negara yang sangat besar, putusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki tata kelola industri tambang di Indonesia serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus lebih diperketat agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *