Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela (dismissal) yang digelar pada Rabu (5/2).
Alasan MK Menolak Gugatan
Gugatan yang diajukan Ahmad Ali-Abdul Karim tercatat dalam perkara nomor 284/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai pihak terkait. Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Hakim MK Arief Hidayat menjelaskan bahwa alasan utama penolakan gugatan ini adalah ketidakjelasan atau kekaburan dalam dalil yang diajukan. Selain itu, permohonan pemohon juga tidak memenuhi syarat formil yang telah ditetapkan dalam peraturan MK.
“Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur,” ujar Arief.
Hasil Pilgub Sulteng 2024
Pemilihan Gubernur Sulteng 2024 menjadi ajang pertarungan tiga pasangan calon yang didukung oleh berbagai partai politik besar. Ahmad Ali-Abdul Karim maju sebagai pasangan calon nomor urut 1 dengan dukungan dari koalisi yang terdiri dari Partai Gerindra, NasDem, Golkar, PKB, PAN, PSI, Perindo, dan PPP.
Sementara itu, pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido diusung oleh Partai Demokrat, PBB, dan PKS. Adapun pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto mendapat dukungan dari PDIP, Hanura, Partai Ummat, dan Partai Buruh.
Dari hasil pemungutan suara, pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido keluar sebagai pemenang dengan raihan 724.518 suara. Ahmad Ali-Abdul Karim berada di posisi kedua dengan perolehan 621.693 suara, sedangkan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto menempati posisi terakhir dengan 263.950 suara.
Implikasi Keputusan MK
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, hasil Pilgub Sulteng 2024 resmi menetapkan Anwar Hafid-Reny Lamadjido sebagai pemenang. Keputusan ini juga menutup peluang bagi Ahmad Ali-Abdul Karim untuk menggugat hasil pemilihan lebih lanjut.
Penolakan gugatan ini menjadi penegasan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya menerima sengketa pemilu yang memiliki dasar hukum yang kuat serta bukti-bukti yang jelas dan meyakinkan. Keputusan ini juga menjadi pelajaran bagi pasangan calon lain dalam mengajukan sengketa pemilu agar dapat memenuhi syarat formil dan materil yang ditetapkan.
Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya
Penolakan gugatan Ahmad Ali-Abdul Karim di MK mendapat beragam respons dari publik dan pengamat politik. Sebagian pihak menilai bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sementara pendukung Ahmad Ali-Abdul Karim masih mempertanyakan jalannya Pilgub Sulteng 2024.
Meski demikian, pasangan Ahmad Ali-Abdul Karim diharapkan tetap menghormati keputusan MK dan turut serta dalam membangun Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan gubernur terpilih. Dengan selesainya sengketa ini, fokus kini beralih kepada pemerintahan baru yang diharapkan dapat membawa kemajuan bagi daerah dan masyarakat Sulteng.
Sebagai bagian dari prinsip demokrasi, setiap hasil pemilu harus dihormati oleh semua pihak. Dengan demikian, proses demokrasi yang sehat dan transparan dapat terus berjalan di Indonesia.