Polda Jatim Periksa Perusahaan Pemilik HGB Laut Sidoarjo: Dampak dan Keabsahan Sertifikat

Surabaya, Polda Jawa Timur telah memeriksa dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim guna menggali lebih dalam terkait penerbitan dan legalitas HGB tersebut.

Pemeriksaan oleh Ditreskrimum Polda Jatim

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengonfirmasi bahwa dua perusahaan telah dimintai keterangan terkait kepemilikan HGB laut tersebut. Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai waktu dan materi pemeriksaan. Untuk informasi lebih lanjut, ia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky.
Keberadaan HGB di atas perairan ini mengejutkan publik, mengingat umumnya HGB diterbitkan untuk lahan di daratan. Kasus ini menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Identitas Pemilik HGB dan Masa Berlaku

Berdasarkan informasi dari Kanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur, dua perusahaan yang memiliki HGB tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC). Rinciannya sebagai berikut:

  1. PT SIP memiliki dua bidang tanah seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare.
  2. PT SC memiliki satu bidang tanah seluas 152,36 hektare.

Sertifikat HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, yang berarti akan berakhir pada tahun 2026.

Polemik HGB Laut dan Tanggapan Pemerintah

Kasus kepemilikan HGB di lautan ini menjadi perhatian Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, ia mengungkap bahwa terdapat sertifikat HGB dan hak guna usaha (HGU) atas pagar laut di beberapa daerah, termasuk di Sidoarjo. Nusron juga mengungkap bahwa beberapa sertifikat tersebut akan dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sebagian besar sertifikat ini akan dibatalkan karena masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga tidak bisa dijadikan hak guna bangunan,” ujar Nusron.
Selain itu, ia juga membandingkan dengan kasus serupa di Tangerang, di mana terdapat HGB seluas 390,8 hektare serta sertifikat hak milik (SHM) seluas 22,9 hektare di area pagar laut.

Baca juga :  Beredar Laporan Kedubes China Tentang 44 Kasus Pungli WN China di Soetta

Dampak Sosial dan Lingkungan

Keberadaan HGB di lautan menimbulkan berbagai kekhawatiran, terutama dari aspek lingkungan dan sosial. Masyarakat pesisir khawatir bahwa aktivitas bisnis di lahan yang semula merupakan perairan dapat mengganggu ekosistem laut dan mengurangi akses nelayan dalam mencari nafkah.
Selain itu, aspek legalitas kepemilikan lahan di perairan menjadi pertanyaan besar. Jika benar sertifikat ini dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka pencabutannya menjadi langkah yang perlu dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan lahan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *