Jakarta, Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, harus ditunda akibat ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Sidang yang sedianya digelar pada Senin (24/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini dijadwalkan ulang pada 8 April 2025.
Alasan Penundaan Sidang
Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Samuel Ginting, menjelaskan bahwa KPK mengajukan permohonan penundaan selama tiga minggu. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk libur Lebaran, hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa, 8 April 2025.
“Permintaan dari KPK adalah penundaan tiga minggu, tetapi setelah mempertimbangkan banyak aspek, sidang akan kembali digelar pada 8 April 2025 pukul 10.00 WIB,” ujar Hakim Samuel dalam persidangan.
KPK mengajukan permohonan penundaan karena Biro Hukumnya tengah menangani dua perkara praperadilan lainnya. Meskipun demikian, tim hukum Kusnadi menyayangkan keputusan ini karena perkara penyitaan barang bukti yang dipermasalahkan sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Keberatan dari Tim Hukum Kusnadi
Tim hukum Kusnadi menyatakan keberatannya atas permohonan penundaan dari KPK. Mereka menilai bahwa penyitaan barang bukti, termasuk handphone Kusnadi, sudah berjalan terlalu lama tanpa kejelasan hukum.
“Perkara ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, dan kami sudah pernah mengajukan dua kali praperadilan sebelumnya. Namun, permohonan kami tidak diterima. Kali ini, kami mengajukan kembali praperadilan atas saudara Kusnadi dan berharap keputusan bisa segera diambil,” ujar perwakilan tim hukum Kusnadi dalam sidang.
Tim hukum juga menekankan bahwa keterlambatan ini merugikan pihaknya, sebab penyitaan barang bukti berhubungan langsung dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan yang tengah berjalan.
Panggilan Terakhir untuk KPK
Hakim Samuel menegaskan bahwa sidang pada 8 April 2025 akan menjadi panggilan kedua dan terakhir bagi KPK untuk hadir. Apabila KPK kembali tidak hadir, sidang tetap akan berlanjut dengan keputusan yang diambil berdasarkan bukti dan argumen yang tersedia.
“Kami akan memanggil termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk hadir pada panggilan kedua dan terakhir,” tegas hakim.
Latar Belakang Gugatan Praperadilan
Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK pada 10 Juni 2024.
Menurut Kusnadi, penyitaan tersebut tidak sah dan dilakukan tanpa prosedur yang sesuai hukum. Oleh karena itu, ia meminta pengadilan menilai kembali tindakan penyidik KPK dalam kasus ini.
Kesimpulan
Sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi menjadi sorotan publik, terutama karena berkaitan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan hakim untuk menunda sidang hingga 8 April 2025 memberikan kesempatan bagi KPK untuk hadir dan memberikan pembelaannya. Namun, jika pada sidang berikutnya KPK tetap tidak hadir, maka sidang akan tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam setiap proses penyidikan, serta menegaskan bahwa hak setiap individu untuk mendapatkan keadilan harus dijunjung tinggi.