KPK Jadwalkan Pemeriksaan Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Dugaan Korupsi

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, serta suaminya, Alwin Basri, yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan ini akan berlangsung pada Kamis, 20 Februari 2025.

Selain Ita dan Alwin, KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang tengah dilakukan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan pemanggilan tersebut. “Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah besok Kamis,” ujarnya dalam konfirmasi tertulis pada Selasa (18/2).

Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

KPK menduga Ita dan Alwin terlibat dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024. Selain itu, mereka juga disangkakan dalam dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Tak hanya itu, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh keduanya dengan nilai mencapai Rp5 miliar.

Dugaan tindak pidana ini terungkap dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, pada Selasa (14/1). Dalam kasus ini, KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Ancaman Pidana Perintangan Penyidikan

KPK sebelumnya telah memperingatkan Ita dan Alwin terkait potensi pidana obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Peringatan ini disampaikan setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada awal pekan lalu.

Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penyidik telah menerima informasi bahwa Ita tidak menghadiri panggilan karena alasan kesehatan. “Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik,” kata Tessa pada Rabu (12/2).

Baca juga :  KPK Telaah UU BUMN Baru: Tantangan Baru dalam Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *