Kompolnas Angkat Bicara Soal Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan pandangannya terkait dugaan pemerasan senilai Rp20 miliar yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Dugaan ini diangkat oleh Indonesia Police Watch (IPW) yang menuding adanya keterlibatan AKBP Bintoro dalam memeras anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.

“Menurut saya, biarkan saja proses itu berlangsung. Kompolnas akan memonitoring, tapi kami mengapresiasi sikap klarifikasi secara terbuka seperti itu,” ujar Anam kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).

Anam menegaskan bahwa AKBP Bintoro memiliki hak untuk memberikan pembelaan diri. Namun, ia juga mendorong agar pembuktian dari klarifikasi yang disampaikan dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta. Hal ini penting untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang beredar.

Pendekatan Berbasis Fakta

Dalam pernyataannya, Choirul Anam menyebutkan bahwa kritik terhadap kepolisian adalah hal yang wajar dan sehat. Namun, ia mengingatkan bahwa kritik semacam itu harus didukung oleh fakta yang kuat, terutama jika berkaitan dengan kasus-kasus tertentu yang sedang dalam proses hukum.

“Memang sangat baik melakukan proses kritik terhadap Kepolisian, tapi di sisi yang lain faktanya harus kuat. Apalagi, itu menyentuh satu kasus tertentu,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kompolnas juga berencana meminta data-data terkait dugaan pemerasan ini dari Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. Anam mengapresiasi langkah IPW dalam mengangkat isu ini dan mendorong agar proses klarifikasi berjalan dengan baik.

“Soal benar dan tidak, ya nanti diuji, tapi itu langkah yang baik dan sangat perlu kita apresiasi,” ujarnya lagi.

Respons Cepat Propam

Anam turut memuji kerja cepat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang langsung merespons laporan tersebut. Pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro dinilai sebagai langkah proaktif untuk mendapatkan kejelasan fakta. Langkah ini juga mencerminkan komitmen yang telah disepakati antara Kapolri dan Kompolnas untuk menindak tegas segala dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.

Baca juga :  Geely Gandeng Handal Indonesia Motor, Perkuat Industri Otomotif Lokal

“Sehingga memang fakta dan terangnya peristiwa itu segera didapat. Ini sebenarnya dalam konteks lebih luas juga komitmen antara Pak Kapolri dan Kompolnas, ya tindakan kalau ada kasus atau dugaan pelanggaran oleh anggota ya responsnya cepat dan dibuat terang benderang,” tambah Anam.

Klarifikasi dan Bantahan

Di sisi lain, tuduhan terhadap AKBP Bintoro mendapatkan bantahan dari pihak-pihak terkait. Corporate Secretary Prodia, Marina Eka Amalia, menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan yang disebut-sebut sebagai anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, tidak memiliki hubungan darah dengan direksi maupun dewan komisaris Prodia.

“Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dengan direksi dan/atau dewan komisaris Prodia saat ini,” tegas Marina.

AKBP Bintoro sendiri juga membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa tudingan tersebut berasal dari kedua tersangka yang tidak puas dengan proses penyidikan. Menurut Bintoro, kedua tersangka bahkan sempat menyebarkan berita bohong untuk menjatuhkan dirinya.

Proses Hukum yang Berlanjut

Kasus yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto telah terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel sejak April 2024. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh AKBP Bintoro, proses perkara tersebut sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan.

Bintoro juga menjelaskan bahwa dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang dan senjata api. Penyidikan atas kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di bawah kepemimpinannya saat itu.

Komitmen Transparansi

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan transparansi di tengah sorotan publik. Dengan keterlibatan Propam dan Kompolnas dalam proses pemantauan, diharapkan seluruh fakta dapat terungkap secara jelas dan adil. Choirul Anam juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui langkah-langkah yang tegas dan profesional.

Baca juga :  DPR Desak Pemerintah Berikan Perlindungan Maksimal untuk Mahasiswa RI yang Ditahan di AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *