Pelaku Mutilasi Wanita dalam Koper di Ngawi: Kekasih Korban dan Tokoh Perguruan Silat

Polisi berhasil menangkap pelaku mutilasi seorang wanita yang tubuhnya ditemukan di dalam koper merah di Ngawi, Jawa Timur. Pelaku diketahui bernama Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), seorang warga Dusun Banaran, Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan bahwa pelaku adalah kekasih korban yang telah menjalin hubungan selama tiga tahun terakhir.

Hubungan Pelaku dan Korban

Farman menjelaskan bahwa hubungan antara Antok dan korban, UK (29), tidak seperti yang sebelumnya diberitakan. “Untuk mengelabui lingkungan kos-kosan, pelaku mengaku sebagai suami siri korban. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, tidak ada bukti pernikahan siri antara keduanya,” ujar Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/1).

Tidak hanya sebagai kekasih korban, Antok juga dikenal sebagai tokoh perguruan pencak silat di Tulungagung. Selain itu, ia aktif sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering berhubungan dengan pihak kepolisian. Profil pelaku ini menambah kompleksitas kasus yang menggemparkan masyarakat Jawa Timur.

Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu (19/1) malam. Pelaku mengajak korban untuk bertemu di kamar hotel tersebut. Di tempat itu, Antok mencekik korban hingga tewas, kemudian memutilasi tubuhnya menjadi beberapa bagian menggunakan pisau yang dibeli di minimarket.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah. Antok membuang potongan tubuh korban di tiga lokasi berbeda, yaitu Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Koper merah yang berisi jenazah korban ditemukan warga pada Kamis (23/1). Penemuan ini menjadi awal penyelidikan intensif oleh kepolisian.

Penangkapan Pelaku

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Antok di sebuah jalan di Madiun pada Minggu (26/1) dini hari. Kombes Farman menjelaskan bahwa penyidikan melibatkan Bidang Laboratorium Forensik (Bid Labfor) untuk memastikan bukti-bukti secara ilmiah. “Kami ingin memastikan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku dapat dibuktikan secara scientific evidence,” ujarnya.

Baca juga :  Hasto Sebut Efisiensi Era Prabowo Imbas Salah Urus Negara oleh Jokowi

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Rohmad Tri Hartanto disangkakan dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Reaksi Publik dan Pentingnya Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengandung unsur kekerasan ekstrem dan manipulasi. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sesuai dengan bukti-bukti ilmiah yang telah dikumpulkan. Kepolisian diharapkan dapat memberikan hukuman setimpal kepada pelaku, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi kejahatan serupa di masa mendatang.

Melalui penanganan kasus ini, institusi penegak hukum diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dengan menunjukkan komitmen pada keadilan dan transparansi. Dengan demikian, rasa aman di tengah masyarakat dapat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *