Polisi Ungkap Jaringan Narkoba, 27 Kg Sabu dan Ribuan Happy Five Disita di Tangerang

Jakarta – Kepolisian melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sabu dengan berat bruto mencapai 27,168 kilogram serta 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5).

Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, pada Sabtu (24/1).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit II melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke lokasi pertama di sekitar Jalan Nyimas Melati, tepatnya di depan SD Negeri 6 Tangerang. Pada sekitar pukul 13.45 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial D (36) yang berada di dalam kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh China, serta ribuan pil Happy Five. Selain narkotika, turut disita sejumlah barang lain berupa timbangan digital, buku catatan, dan beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil analisis dan pengembangan dari tersangka pertama, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua berupa sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada sekitar pukul 15.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan tersangka lain berinisial S (45). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam koper. Seluruh paket tersebut dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, serta dilengkapi peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

AKBP Parikhesit menyampaikan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp41,7 miliar. Pengungkapan ini juga dinilai mampu mencegah peredaran narkoba yang berpotensi merusak dan mengancam keselamatan sekitar 140 ribu jiwa.

Baca juga :  Nasdem Buka Suara Soal Dukungan Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Ia menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan narkotika dan memutus mata rantai peredaran barang haram di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *